Kamis, 11 Maret 2010

KEMENTRIAN NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi kementrian Negara?
2) Landasan hokum?
3) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran?
4) Kabinet Menteri Negara?
5) Susunan organisasi?
6) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI?
7) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan?
8) Kementerian yang dibubarkan?
9) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia?

1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
10) Definisi kementrian Negara
11) Landasan hukum
12) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
13) Kabinet Menteri Negara
14) Susunan organisasi
15) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
16) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
17) Kementerian yang dibubarkan
18) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi kementrian Negara
2.2. Landasan hukum
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
2.4. Kabinet Menteri Negara
2.5. Susunan organisasi
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
2.8. Kementerian yang dibubarkan
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi kementrian Negara
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
2.2. Landasan hukum
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
• Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
• Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
• Undang-Undang Kementerian Negara
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
2.4. Kabinet Menteri Negara
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Dalam Negeri
o Kementerian Luar Negeri
o Kementerian Pertahanan
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
o Kementerian Keuangan
o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o Kementerian Perindustrian
o Kementerian Perdagangan
o Kementerian Pertanian
o Kementerian Kehutanan
o Kementerian Perhubungan
o Kementerian Kelautan dan Perikanan
o Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o Kementerian Pekerjaan Umum
o Kementerian Kesehatan
o Kementerian Pendidikan Nasional
o Kementerian Sosial
o Kementerian Agama
o Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
o Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
o Kementerian Sekretariat Negara
o Kementerian Riset dan Teknologi
o Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o Kementerian Lingkungan Hidup
o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o Kementerian Badan Usaha Milik Negara
o Kementerian Perumahan Rakyat
o Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
• Kementerian koordinator, terdiri atas:
o Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
o Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2.5. Susunan organisasi
Ada usul agar artikel atau bagian dari halaman Organisasi kementerian negara Indonesia digabungkan ke halaman atau bagian ini. (diskusikan)

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
o Pelaksana: Direktorat jenderal
o Pengawas: Inspektorat jenderal
o Pendukung: Badan dan/atau pusat
o Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
o Pelaksana: Deputi kementerian
o Pengawas: Inspektorat kementerian
• Kementerian koordinator
o Pemimpin: Menteri koordinator
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
o Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
o Pengawas: Inspektorat
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[1][2][3]
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
• Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
2.8. Kementerian yang dibubarkan
• Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
• Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
• Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali (dengan nama berbeda) pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
• Pelaksanaan pengawasan fungsional
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
• "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
• "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
• "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
• "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
• "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
3.2. Saran-Saran
Untuk para pelajar yang membaca makalah ini:
• Meningkatkan ilmu pengetahuan pengetahuan dengan membaca di perpustakaan.
• Belajar lebih giat lagi
• Banyak mengikuti perkembangan berita dalam dan luar negeri.

1 komentar:

  1. Makalah memenuhi karya tulis semi populer, sistematik, sumber bacaan masih dilengkapi, kami cukup untuk melengkapi tugas kami, dan sallam ucapan terimakasih !

    BalasHapus